prooduk undang undang kehutanan
Tugas Kebijakan Perundang Undangan Medan, Januari 2019
PRODUK UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA
TENTANG KEHUTANAN
Dosen Penanggungjawab
Dr.
Agus Purwoko, S.Hut., M.Si
Oleh:
Ramadhani Syafitri
171201025
Hut 3 B
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2019
I. UUD 1945 TENTANG KEHUTANAN
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41
TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN
Bahwa hutan, sebagai karunia dan
amanah Tuhan Yang Maha Esa yang dianugerahkan
kepada Bangsa Indonesia, merupakan kekayaan yang dikuasai oleh Negara, memberikan manfaat serbaguna bagi
umat manusia, karenanya wajib disyukuri,
diurus, dan dimanfaatkan secara optimal, serta dijaga kelestariannya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, bagi
generasi sekarang maupun generasi mendatang.
Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan
secara terpadu. Hutan adalah
suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam
persekutuan alam lingkungannya, yang
satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Kawasan
hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya
sebagai hutan tetap. selengkapnya klik disini
II. KETETAPAN MPR
Dalam TAP MPR No.IX/MPR/2001 tentang Pembaharuan Agraria
dan Pengelolaan Sumber Daya alam, menyatakan bahwa terdapat dampak negatif dari
pengelolaan sumber daya alam dewasa ini seperti terjadinya penurunan kualitas
lingkungan, terjadinya ketimpangan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan
pemanfaatannya serta menimbulkan berbagai konflik, bahkan peraturan perundang undangan
yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya agraria atau sumber daya alam
saling tumpang tindih. Pernyataan TAP MPR No.IX/MPR/ 2001 harus mendapatkan
perhatian serius dari berbagai pihak yang menjadikan kebijakan lintas sektoral
yang ”saling tumpang tindih” baik dari segi kewenangan pengelolaan, kewenangan
penguasaan maupun aspek regulasinya. selengkapnya klik disini
III. PERATURAN PEMERINTAH
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
38 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19Tahun
2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan Menjadi
Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan
Pemerintah tentang Penggunaan Kawasan Hutan;
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2010 TENTANG PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
Dalam Peraturan
Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1.Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem
berupa hamparanlahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan
dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat
dipisahkan. 2.Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau
ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan
tetap. 3.Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok
memproduksi hasil hutan. 4.Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai
fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur
tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan
memelihara kesuburan tanah. 5.Penggunaan kawasan hutan adalah penggunaan atas
sebagian kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan
tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan tersebut. 6.Penggunaan
kawasan hutan yang bersifat nonkomersial adalah penggunaan kawasan hutan yang
bertujuan tidak mencari keuntungan. 7.Penggunaan kawasan hutan yang bersifat
komersial adalahpenggunaan kawasan hutan yang bertujuan mencari keuntungan.
8.Reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon hutan pada kawasan hutan rusak
berupa lahan kosong, alang-alang, atau semak belukar untuk mengembalikan fungsi
hutan. 9.Reklamasi hutan adalah usaha memperbaiki atau memulihkan kembali hutan
atau lahan dan vegetasi dalam kawasan hutan yang rusak sebagai akibat penggunaan
kawasan hutan agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya. 10.Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. selengkapnya klik disini
IV. PERATURAN
PRESIDEN
PERATURAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR
16 TAHUN 2015 TENTANG KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Bahwa
dengan telah ditetapkannya pembentukan Kementerian
Kabinet Kerja periode tahun 2014-2019 dan untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor
39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan
Peraturan Presiden tentang Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan.
Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dipimpin oleh Menteri. Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan
hidup dan kehutanan untuk membantu Presiden dalam
menyelenggarakan pemerintahan negara. selengkapnya klik disini
V. PERATURAN
PERUNDANGAN LAINNYA YANG BERHUBUNGAN DENGAN KEHUTANAN
a.bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 lampiran AA
Pembagian Urusan Pemerintah Bidang Kehutanan padaangka 41 Sub Bidang Pengelolaan Daerah
Aliran Sungai,Pemerintah berwenang
melaksanakan penyusunan rencana pengelolaan
Daerah Aliran Sungai terpadu; b.bahwa
berdasarkan Peraturan Presiden
No. 85 Tahun 2007, Departemen
Kehutanan merupakan salah satu simpul Jaringan Data
Spasial Nasional; c.bahwa
sehubungan dengan huruf a dan b
di atas diperlukan adanya peta yang memuat nama, batas dan kode Daerah Aliran Sungai;
d.bahwa berdasarkan huruf c perlu
menetapkan Peta Daerah Aliran Sungai dengan
Keputusan Menteri Kehutanan.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
KESATU: Peta Daerah Aliran
Sungai(DAS) yang dilengkapi dengan nama, batas, dan kode DAS adalah sebagaimana
tercantum dalam lampiran Keputusan Menteri Kehutanan ini.
KEDUA: Peta DAS sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM
KESATU menjadi acuan bagi pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah
kabupaten/kota dan masyarakat dalam penyelenggaraan pengelolaan DAS.
KETIGA: Peta DAS dalam DIKTUM
KESATU apabila diperlukan akan dilakukan peninjauan kembali menyangkut
perubahan nama, batas dan kode DAS.
KEEMPAT: Keputusan Menteri
Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
PERATURAN BERSAMA MENTERI
DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK
INDONESIA, MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK
INDONESIA, DAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR :79 Tahun 2014
NOMOR:PB.3/Menhut11/2014
NOMOR:17/PRT/M/2014
NOMOR:8/SKB/X/2014
TENTANG TATA
CARA PENYELESAIAN
PENGUASAAN TANAH YANG
BERADA DIDALAM KAWASAN HUTAN
Dalam Peraturan Bersama ini yang
dimaksud dengan:
1.Hutan adalah suatu kesatuan
ekosistem berupa hamparan lahanberisi sumber daya alam hayati yang didominasi
pepohonan dalampersekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat
dipisahkan. 2.Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yangditetapkan oleh Pemerintah
untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. 3.Hutan tetap adalah
kawasan hutan yang akan dipertahankan keberadaannya sebagai kawasan hutan,
terdiri dari hutan konservasi,hutan lindung, hutan produksi terbatas, dan hutan
produksi tetap.4.Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata
ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. 5.Perencanaan
tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang
yang meliputi penyusunan danpenetapan rencana tata ruang. 6.Inventarisasi
Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah yang selanjutnya
disebut IP4T adalah kegiatan pendataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan
pemanfaatan tanah, yangdiolah dengan sistem informasi geografis, sehingga
menghasilkan petadan informasi mengenai penguasaan tanah olehpemohon.7.Pemohon adalah
orang perorangan, pemerintah, badan sosial/keagamaan, masyarakat hukum adat yang
memiliki bukti hak atas tanah atau bukti penguasaanatas tanah.8.TimIP4Tadalah
Tim yangmelaksanakan kegiatan pendataan P4T.9. Data yuridis adalah keterangan
mengenai status hukum bidang tanahdan satuan rumah susun yang didaftar pemegang
haknya dan hak pihak lain serta beban-beban lain yang membebaninya.10.Data
fisik adalah keterangan mengenai letak, batas dan luas bidangtanah dan satuan
rumah susun yang didaftar, termasuk keteranganmengenai adanya bangunan atau
bagian bangunan di atasnya.11.Pemberian hak atas tanah adalah penetapan
Pemerintah yangmemberikan suatu hak atas tanah Negara.12.Pengakuan hak
masyarakat hukum adat adalah pengakuan pemerintah terhadap keberadaan hak-hak
masyarakat hukum adat sepanjang pada kenyataannya masih ada. 13.Hak ulayatdan
yang serupa itu dari masyarakat hukum adat, yang selanjutnya disebut hak ulayat
adalah kewenangan yang menurut hukum adat dipunyai oleh masyarakat hukum adat
tertentu atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan para warganya untuk mengambil
manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah, dalam wilayah tersebut, bagi
kelangsungan hidup dan kehidupannya, yangtimbul dari hubungan secara lahiriyah
dan batiniah turun temurundan tidak terputus antara masyarakat hukum adat
tersebut dengan wilayah yang bersangkutan. 14.Pengukuran bidang tanah secara
sporadik adalah proses pemastian letak batas satu atau beberapa bidang tanah
berdasarkan permohonan pemegang haknya atau calon pemegang hak baru
yangletaknya saling berbatasan atau terpencar-pencar dalam satudesa/kelurahan
dalam rangka penyelenggaraan pendaftaran tanahsecara sporadik.15.HakAtas Tanah
adalah hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960
tentang Peraturan DasarPokok-pokok Agraria, dan Hak Milik Atas Satuan Rumah
Susun sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah
Susun. 16.Penegasan hak adalah proses pemberian hak atas tanah yang alat bukti
tertulisnya lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) Peraturan
Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 dan yang alat buktinya
tidak lengkap tetapi ada keterangan saksi maupun pernyataan yang bersangkutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) Peraturan Menteri Negara
Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997. 17.Pengakuan hak adalah proses pemberian
hak atas tanah yang alatbukti kepemilikannya tidak ada tetapi telah dibuktikan
kenyataanpenguasaan fisiknya selama 20 (dua puluh) tahun sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 61 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun
1997.18.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah
perangkat daerah yang bertanggung jawab atas pelaksanaan urusan pemerintahan di
daerah. selengkapnya klik disini
referensi
https://walhi.or.id/wp-content/uploads/2018/07/uu-41-1999-kehutanan.pdf
http://lkbh.uny.ac.id/sites/lkbh.uny.ac.id/files/PP%20no%2024%20tahun%202010.pdf
http://www.forda-mof.org//files/Perpres_16_tahun2015.pdf
http://www.sipdas-mahakamberau.com/storages/file/v00ui7ohSwlkM5qA.pdf
https://toolsfortransformation.net/wp-content/uploads/2017/05/permen_bersama_no.79_th_2014_Penyelesaian-penguasaan-tanah.pdf
referensi
https://walhi.or.id/wp-content/uploads/2018/07/uu-41-1999-kehutanan.pdf
http://lkbh.uny.ac.id/sites/lkbh.uny.ac.id/files/PP%20no%2024%20tahun%202010.pdf
http://www.forda-mof.org//files/Perpres_16_tahun2015.pdf
http://www.sipdas-mahakamberau.com/storages/file/v00ui7ohSwlkM5qA.pdf
https://toolsfortransformation.net/wp-content/uploads/2017/05/permen_bersama_no.79_th_2014_Penyelesaian-penguasaan-tanah.pdf
Komentar
Posting Komentar