prooduk undang undang kehutanan


Tugas Kebijakan Perundang Undangan                                                        Medan,   Januari 2019
PRODUK UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KEHUTANAN

Dosen Penanggungjawab
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si
Oleh:
Ramadhani Syafitri
171201025
Hut 3 B
















PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
                                                                 2019                  



I. UUD 1945 TENTANG KEHUTANAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN
          Bahwa hutan, sebagai karunia dan amanah Tuhan Yang Maha Esa yang dianugerahkan kepada Bangsa Indonesia, merupakan kekayaan yang dikuasai oleh Negara, memberikan manfaat serbaguna bagi umat manusia, karenanya wajib disyukuri, diurus, dan dimanfaatkan secara optimal, serta dijaga kelestariannya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, bagi generasi sekarang maupun generasi mendatang. Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. selengkapnya klik disini
II. KETETAPAN MPR
Dalam TAP MPR No.IX/MPR/2001 tentang Pembaharuan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya alam, menyatakan bahwa terdapat dampak negatif dari pengelolaan sumber daya alam dewasa ini seperti terjadinya penurunan kualitas lingkungan, terjadinya ketimpangan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatannya serta menimbulkan berbagai konflik, bahkan peraturan perundang undangan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya agraria atau sumber daya alam saling tumpang tindih. Pernyataan TAP MPR No.IX/MPR/ 2001 harus mendapatkan perhatian serius dari berbagai pihak yang menjadikan kebijakan lintas sektoral yang ”saling tumpang tindih” baik dari segi kewenangan pengelolaan, kewenangan penguasaan maupun aspek regulasinya. selengkapnya klik disini

III. PERATURAN PEMERINTAH
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penggunaan Kawasan Hutan;
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2010 TENTANG PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1.Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparanlahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. 2.Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. 3.Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan. 4.Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah. 5.Penggunaan kawasan hutan adalah penggunaan atas sebagian kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan tersebut. 6.Penggunaan kawasan hutan yang bersifat nonkomersial adalah penggunaan kawasan hutan yang bertujuan tidak mencari keuntungan. 7.Penggunaan kawasan hutan yang bersifat komersial adalahpenggunaan kawasan hutan yang bertujuan mencari keuntungan. 8.Reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon hutan pada kawasan hutan rusak berupa lahan kosong, alang-alang, atau semak belukar untuk mengembalikan fungsi hutan. 9.Reklamasi hutan adalah usaha memperbaiki atau memulihkan kembali hutan atau lahan dan vegetasi dalam kawasan hutan yang rusak sebagai akibat penggunaan kawasan hutan agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya. 10.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. selengkapnya klik disini

IV. PERATURAN PRESIDEN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2015 TENTANG KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Bahwa dengan telah ditetapkannya pembentukan Kementerian Kabinet Kerja periode tahun 2014-2019 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dipimpin oleh Menteri. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. selengkapnya klik disini

V. PERATURAN PERUNDANGAN LAINNYA YANG BERHUBUNGAN DENGAN KEHUTANAN
a.bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 lampiran AA Pembagian Urusan Pemerintah Bidang Kehutanan padaangka 41 Sub Bidang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai,Pemerintah berwenang melaksanakan penyusunan rencana pengelolaan Daerah Aliran Sungai terpadu; b.bahwa berdasarkan Peraturan Presiden No. 85 Tahun 2007, Departemen Kehutanan merupakan salah satu simpul Jaringan Data Spasial Nasional; c.bahwa sehubungan dengan huruf a dan b di atas diperlukan adanya peta yang memuat nama, batas dan kode Daerah Aliran Sungai; d.bahwa berdasarkan huruf c perlu menetapkan Peta Daerah Aliran Sungai dengan Keputusan Menteri Kehutanan.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
KESATU: Peta Daerah Aliran Sungai(DAS) yang dilengkapi dengan nama, batas, dan kode DAS adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Menteri Kehutanan ini.
KEDUA:  Peta DAS sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESATU menjadi acuan bagi pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan masyarakat dalam penyelenggaraan pengelolaan DAS.
KETIGA: Peta DAS dalam DIKTUM KESATU apabila diperlukan akan dilakukan peninjauan kembali menyangkut perubahan nama, batas dan kode DAS.
KEEMPAT: Keputusan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
PERATURAN BERSAMA MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, DAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR :79 Tahun 2014
NOMOR:PB.3/Menhut11/2014

NOMOR:17/PRT/M/2014

NOMOR:8/SKB/X/2014

TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN PENGUASAAN TANAH YANG BERADA DIDALAM KAWASAN HUTAN

Dalam Peraturan Bersama ini yang dimaksud dengan:
1.Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahanberisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalampersekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. 2.Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yangditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. 3.Hutan tetap adalah kawasan hutan yang akan dipertahankan keberadaannya sebagai kawasan hutan, terdiri dari hutan konservasi,hutan lindung, hutan produksi terbatas, dan hutan produksi tetap.4.Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. 5.Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan danpenetapan rencana tata ruang. 6.Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah yang selanjutnya disebut IP4T adalah kegiatan pendataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, yangdiolah dengan sistem informasi geografis, sehingga menghasilkan petadan informasi mengenai penguasaan tanah olehpemohon.7.Pemohon adalah orang perorangan, pemerintah, badan sosial/keagamaan, masyarakat hukum adat yang memiliki bukti hak atas tanah atau bukti penguasaanatas tanah.8.TimIP4Tadalah Tim yangmelaksanakan kegiatan pendataan P4T.9. Data yuridis adalah keterangan mengenai status hukum bidang tanahdan satuan rumah susun yang didaftar pemegang haknya dan hak pihak lain serta beban-beban lain yang membebaninya.10.Data fisik adalah keterangan mengenai letak, batas dan luas bidangtanah dan satuan rumah susun yang didaftar, termasuk keteranganmengenai adanya bangunan atau bagian bangunan di atasnya.11.Pemberian hak atas tanah adalah penetapan Pemerintah yangmemberikan suatu hak atas tanah Negara.12.Pengakuan hak masyarakat hukum adat adalah pengakuan pemerintah terhadap keberadaan hak-hak masyarakat hukum adat sepanjang pada kenyataannya masih ada. 13.Hak ulayatdan yang serupa itu dari masyarakat hukum adat, yang selanjutnya disebut hak ulayat adalah kewenangan yang menurut hukum adat dipunyai oleh masyarakat hukum adat tertentu atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan para warganya untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah, dalam wilayah tersebut, bagi kelangsungan hidup dan kehidupannya, yangtimbul dari hubungan secara lahiriyah dan batiniah turun temurundan tidak terputus antara masyarakat hukum adat tersebut dengan wilayah yang bersangkutan. 14.Pengukuran bidang tanah secara sporadik adalah proses pemastian letak batas satu atau beberapa bidang tanah berdasarkan permohonan pemegang haknya atau calon pemegang hak baru yangletaknya saling berbatasan atau terpencar-pencar dalam satudesa/kelurahan dalam rangka penyelenggaraan pendaftaran tanahsecara sporadik.15.HakAtas Tanah adalah hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan DasarPokok-pokok Agraria, dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. 16.Penegasan hak adalah proses pemberian hak atas tanah yang alat bukti tertulisnya lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 dan yang alat buktinya tidak lengkap tetapi ada keterangan saksi maupun pernyataan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997. 17.Pengakuan hak adalah proses pemberian hak atas tanah yang alatbukti kepemilikannya tidak ada tetapi telah dibuktikan kenyataanpenguasaan fisiknya selama 20 (dua puluh) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997.18.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah yang bertanggung jawab atas pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah. selengkapnya klik disini




referensi 
https://walhi.or.id/wp-content/uploads/2018/07/uu-41-1999-kehutanan.pdf


http://lkbh.uny.ac.id/sites/lkbh.uny.ac.id/files/PP%20no%2024%20tahun%202010.pdf
http://www.forda-mof.org//files/Perpres_16_tahun2015.pdf
http://www.sipdas-mahakamberau.com/storages/file/v00ui7ohSwlkM5qA.pdf
https://toolsfortransformation.net/wp-content/uploads/2017/05/permen_bersama_no.79_th_2014_Penyelesaian-penguasaan-tanah.pdf

Komentar

Postingan populer dari blog ini

kesuksesanpengusahaindonesia